Ipda AS Lagi Asyik dengan Wanita di Kamar Hotel, Polisi Datang, Tangkapan Besar
Dalam penangkapan tersebut, Kombes Pol Eka bersama anak buahnya juga mengamankan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan 29 paket sabu-sabu seberat 10,5 gram di dalam kapal motor Bunda Maria di Pelabuhan Wanci, milik tersangka Ipda AS.
29 paket itu milik Ipda AS yang diantarkan oleh tersangka LOZ.
"Rencananya, barang haram itu akan dikirim ke Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan," jelas Kombes Pol Eka.
Selanjutnya, saat penangkapan tersangka H dan RDM, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,46 gram.
Tak sampai di situ, polisi terus melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni MTP dan R.
"Tim Lidik Subdit I membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ipda AS (36) bersama teman wanitanya, AA (31) tertangkap basah saat enak-enakan di kamar hotel, Kendari, Sultra.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Bupati Copot Camat Baito Gegara Kasus Supriyani, Sahroni: Apa Perlu Sampai Memutus Rezeki Orang?
- Kasus Guru Supriyani: Setelah Camat Baito Hilang Jabatan, 6 Polisi Diperiksa Propam