Ipda Fifin: Kalau Tersangka Tak Kooperatif, Akan Kami Jemput Paksa
“Kami berharap agar aparat kepolisian segera mengambil tindakan untuk menangkap pelakunya, jangan dibiarkan bebas di luar. Karena akan menimbulkan trauma serius pada korban, apalagi masih berumur empat tahun,” jelasnya.
Romy mengatakan, tak ada alasan penyidik mengulur waktu proses penyelidikan.
“Pelanggaran terhadap anak, jangankan main fisik, perbal pun tidak diperbolehkan, karena sudah termasuk kekerasan, Undang Undang Perlindungan Anak jelas di sana. Untuk ke depannya dikonfrontir atau klarifikasi, itu urusan nanti, namun yang pasti harus segera ditangkap,” jelas dia.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Patumbak Ditangkap, Nih Tampangnya
Sementara untuk tindakan yang akan dilakukan KPAI Kota Palembang, akan siap memfasilitasi, mendampingi kasusnya meski diminta atau pun tidak dari pihak keluarga korban. (kur/palpres)
Kasus penganiayaan seorang balita berinisial AS, 4, warga Palembang, Sumsel, yang sempat viral di media sosial berbuntut panjang.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini