Ipda Gusti Ngurah Astawa Dianiaya, Terluka, Inilah Pelakunya
Jumat, 26 Juni 2020 – 04:38 WIB

FH alias DI, pelaku penganiayaan terhadap anggota Polsek Tambora Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Akibat insiden tersebut, Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat penganiayaan dengan senjata tajam.
Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Panit Reskrim Polsek Tambora Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat penganiayaan dengan senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi