Ipda Gusti Ngurah Astawa Dianiaya, Terluka, Inilah Pelakunya
Jumat, 26 Juni 2020 – 04:38 WIB
Akibat insiden tersebut, Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat penganiayaan dengan senjata tajam.
Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Panit Reskrim Polsek Tambora Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat penganiayaan dengan senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki