Ipda OS Belum Ditahan, Ini Kabar Terbaru Terkait Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro
Jumat, 17 Desember 2021 – 16:44 WIB
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan menemukan alat bukti yang cukup.
Dalam kasus itu, salah seorang korban penembakan yang berinisial PP meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi terus menyelidiki kasus Ipda OS, tersangka kasus penembakan PP dan MA di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi dengan Ancaman 9 Bulan, Kejati Jateng: Salah Ketik
- Oknum Polisi Tembak Warga di Kalteng, Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Tuntas
- Tengah Malam, Polda Jateng Gelar Prarekontruksi Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kapolrestabes Meminta Maaf secara Terbuka
- Kabid Propam Polda Jateng Ungkap Fakta Baru Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Oalah
- Polisi Kukuh Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang karena Pelaku Tawuran