Ipda OS jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro, Terancam 7 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan terhadap korban PP dan MA di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan menemukan alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum dan Propam dan gelar perkara yang baru saja tuntas, penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," kata Kombes Endra Zulpan, Selasa (7/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak," kata Zulpan.
Sebelumnya, Ipda OS melakukan penembakan terhadap dua orang di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/11) pukul 19.00 WIB.
Dua korban penembakan tersebut berinisial MA dan PP.
Korban berinisial PP meninggal dunia di rumah sakit.
Ipda OS, resmi berstatus tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan. Oknum polisi itu terancam hukuman tujuh tahun penjara.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi dengan Ancaman 9 Bulan, Kejati Jateng: Salah Ketik
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga