Ipda OS Tersangka Penembakan PP dan MA Belum Ditahan, Kombes Zulpan Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya belum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Ipda OS, tersangka kasus penembakan PP dan MA di exit Tol Bintaro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan enggan menjelaskan alasan belum menahan Ipda OS dalam kasus penembakan PP dan MA itu.
"Yang bersangkutan sudah menjadi tersangka. Ini (penahanan, red) menjadi kewenangan penyidik," kata Kombes Zulpan, Jumat (10/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan Ipda OS masih diperiksa maraton oleh penyidik dari Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Kombes Zulpan juga mengatakan selama menjalani pemeriksaan, Ipda OS tidak diizinkan pulang ke rumah.
"Pemeriksaan sampai saat ini (kemarin, red), baik oleh penyidik Ditreskrimum maupun Propam," kata Zulpan.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan terhadap korban PP dan MA di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan menemukan alat bukti yang cukup.
Penyidik Polda Metro Jaya belum menahan Ipda OS, tersangka penembakan PP dan MA di exit Tol Bintaro. Kombes Zulpan memberi penjelasan begini.
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Oknum Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator Gerindra: Tindak Tegas Pelaku
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi