Ipda OS Tersangka Penembakan PP dan MA Belum Ditahan, Kombes Zulpan Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya belum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Ipda OS, tersangka kasus penembakan PP dan MA di exit Tol Bintaro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan enggan menjelaskan alasan belum menahan Ipda OS dalam kasus penembakan PP dan MA itu.
"Yang bersangkutan sudah menjadi tersangka. Ini (penahanan, red) menjadi kewenangan penyidik," kata Kombes Zulpan, Jumat (10/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan Ipda OS masih diperiksa maraton oleh penyidik dari Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Kombes Zulpan juga mengatakan selama menjalani pemeriksaan, Ipda OS tidak diizinkan pulang ke rumah.
"Pemeriksaan sampai saat ini (kemarin, red), baik oleh penyidik Ditreskrimum maupun Propam," kata Zulpan.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan terhadap korban PP dan MA di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan menemukan alat bukti yang cukup.
Penyidik Polda Metro Jaya belum menahan Ipda OS, tersangka penembakan PP dan MA di exit Tol Bintaro. Kombes Zulpan memberi penjelasan begini.
- Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan
- Kutuk Penembakan PMI di Malaysia, Martri Agoeng PKS Tuntut Pengusutan yang Berkeadilan
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- Legislator NasDem Geram, Minta Kasus PMI Ditembak di Malaysia Diusut Secara Transparan
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya
- Soal Kabar Penembakan PMI di Malaysia, Eks Sesmilpres Anggap Janggal Penjelasan APMM