Ipda OS Tersangka Penembakan PP dan MA Belum Ditahan, Kombes Zulpan Bilang Begini
Sabtu, 11 Desember 2021 – 09:25 WIB
Dalam kasus itu, salah seorang korban penembakan yang berinisial PP meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penyidik Polda Metro Jaya belum menahan Ipda OS, tersangka penembakan PP dan MA di exit Tol Bintaro. Kombes Zulpan memberi penjelasan begini.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak