Ipda Rudy Soik Dipecat setelah Ungkap Mafia BBM, IPW Sentil Kapolri

Ipda Rudy Soik Dipecat setelah Ungkap Mafia BBM, IPW Sentil Kapolri
Kapolda NTT Ijen Daniel Silitonga (kiri) berbincang dengan Ipda Rudy Soik (kanan) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com - Indonesia Police Watch (IPW) ikut bersuara menyikapi polemik pemecatan mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik, setelah mengungkap dugaan mafia BBM di Kupang.

Ipda Rudy Soik sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri, lantaran dianggap melakukan pelanggaran saat menangani dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selain itu, Polda NTT juga menyebut Ipda Rudy Soik melakukan berbagai pelanggaran lain terkait kode etik dan disiplin sebagai polisi. Sementara, kasus dugaan mafia BBM yang diungkap Rudy tidak jelas kelanjutannya.

Nah, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara BBM ilegal di NTT yang berujung polemik terkait pemecatan Ipda Rudy Soik.

"Indonesia Police Watch meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas menyelesaikan kasus BBM ilegal di NTT dengan dengan membentuk tim khusus dari Propam Polri dan Itwasum Polri," kata Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Sugeng menyebut pembentukan tim khusus itu akan memperjelas siapa oknum yang bermain di balik kasus BBM ilegal di NTT.

"Kalau Ipda Rudy Soik ikut terlibat di dalamnya, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya bisa dilakukan. Akan tetapi, kalau ada oknum-oknum lain yang bermain, merekalah yang harus dipecat,” ucapnya.

Dengan begitu, kata Sugeng, Polda NTT bersih dari permainan kasus BBM ilegal dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri makin meningkat.

IPW minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bentuk tim khusus soal polemik Ipda Rudy Soik dipecat setelah mengungkap dugaan mafia BBM di Kupang, NTT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News