Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Ini Penjelasan Polda NTT
jpnn.com - Kasus anggota Polri Ipda Rudy Soik pengungkap kasus mafia BBM (bahan bakar minyak) di Kota Kupang yang dipecat institusi menyita perhatian publik.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTT Kombes Robert A. Sormin pun angkat bicara menjelaskan proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Ipda Rudy Soik yang berujung putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
"Kasus ini berbeda dari sebelumnya, terutama karena adanya pemberitaan di media sosial yang menyoroti penanganan kasus oleh oknum tertentu," kata Robert di Kupang, Senin (14/10/2024).
Kombes Robert menjelaskan bahwa institusinya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar dan hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan.
"Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.
Pemeriksaan ini melibatkan saksi-saksi yang memberikan keterangan bahwa tindakan yang dilakukan anggota Polda NTT itu tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Robert menegaskan bahwa pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas.
Dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri, katanya, ditemukan bahwa Ipda Rudy Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.
Beginilah penjelasan Propam Polda NTT soal sidang etik Ipda Rudy Soik pengungkap kasus mafia BBM yang dipecat dari Polri.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya