Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Lawan Pemecatan oleh Polda NTT

jpnn.com - Perwira pertama pelayanan masyarakat atau Pama Yanma Polda NTT Ipda Rudy Soik melawan putusan pemecatannya melalui sidang Kode Etik Profesi Polri.
Ipda Rudy Soik sebelumnya diputus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat atas sangkaan melakukan sejumlah pelanggaran disiplin.
Pemecatan ini menuai kontroversi lantaran dilakukan Polda NTT setelah Rudy Soik mengungkap kasus dugaan mafia BBM di Kota Kupang.
Perlawanan pun dilakukan eks Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota itu dengan mengajukan permohonan banding kepada Polda NTT.
"Permohonan Banding yang diajukan Ipda Rudy Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy di Kupang, Kamis (17/10/2024).
Diketahui bahwa Rudy Soik telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10 Oktober 2024.
Setelah melalui proses persidangan, pada 11 Oktober 2024, Rudy dijatuhi sanksi PTDH.
Pengajuan banding ini merupakan langkah hukum yang diambilnya Rudy untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.
Ipda Rudy Soik, polisi pengungkap kasus dugaan mafia BBM di Kota Kupang melawan pemecatannya (PTDH) melalui sidang KKEP di Polda NTT.
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Ketum Pasbata Menilai Teror Kepala Babi sebagai Upaya Adu Domba
- Jabat Kapolda Kaltim, Brigjen Endar Priantoro Usung Jargon Polisi ETAM
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla