Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Lawan Pemecatan oleh Polda NTT
Kombes Ariasandy itu menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan.
Polda NTT juga memberikan kesempatan kepada semua anggota Polri untuk membela hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Proses Banding ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucap mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu.
Ariasandy menjelaskan bahwa pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP banding, melalui sekretariat KKEP.
Hal itu sesuai peraturan kepolisian RI Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri Pasal 69.
"Pernyataan Banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP," ujar dia.
Lebih lanjut ambah dia setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
Sebagaimana diketahui PTDH oleh Polda NTT terhadap Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik bukan semata karena pemasangan garis polisi di dua lokasi kasus dugaan BBM ilegal milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.
Ipda Rudy Soik, polisi pengungkap kasus dugaan mafia BBM di Kota Kupang melawan pemecatannya (PTDH) melalui sidang KKEP di Polda NTT.
- Warga Kendal Digemparkan dengan Jenazah Gadis Setengah Telanjang
- Dipecat sebagai Polisi, Ipda Rudy Soik Ajukan Permohonan Banding
- Untar & Polri Bersinergi Memperkuat SDM lewat Pendidikan
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer & PPPK sebagai PNS jadi Kado Terindah, Tolong Dipertimbangkan
- Gegana Brimob Polda Sulteng Amankan Benda Diduga Bom Rakitan di Poso
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir