Ipda Syafri Afarizal Bersama Anak Buahnya Bergerak Cepat ke Jorong Sukarami, Berhasil
jpnn.com, SOLOK - Seorang pelajar berinisial RS (18), warga Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumbar, ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan di daerah setempat.
Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda menjelaskan, RS ditangkap di dalam rumahnya di Jorong Sukarami, Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
"Benar, Personel Sat Reskrim di bawah pimpinan Ipda Syafri Afarizal, Kanit IV Satreskrim, beserta unit PPA Sat Reskrim Polres Solok berhasil menangkap tersangka pada 14.00 WIB, Rabu (4/8)," kata Iptu Rifki di Arosuka, Kamis (5/8).
Tersangka RS ditangkap berdasarkan laporan dari salah seorang warga.
RS diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan usia 15 tahun.
"Pada saat dilakukan penangkapan, RS berada di dalam rumahnya sedang duduk bersama seorang temannya," ujar dia.
Tim Satreskrim pun kemudian mendatanggi kediaman RS. Pada saat polisi melakukan penangkapan, RS tidak memberikan perlawanan.
"Pada saat dilakukan penangkapan surat perintah penangkapan diserahkan kepada keluarga, selanjutnya terhadap pelaku RS dibawa ke Polres Solok," ucapnya.
Polres Solok menangkap seorang pelajar usia 18 tahun di rumahnya di Nagari Koto Gaek Guguak.
- KPPB Gelar Dunia Tanpa Luka, Meiline Tenardi Serukan Setop Kekerasan terhadap Perempuan
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Begini Cara ASABRI Merayakan Peran Perempuan
- Cerita Local Hero dari Badau, Berkontribusi pada Keluarga & Sekitar
- Peringatan HAKTP, KOPRI PB PMII Ajak Seluruh Masyarakat Cegah Kekerasan Seksual
- Pemkot Tangsel & Mayarakat Bersinergi Wujudkan Ruang Kreasi Penyandang Disabilitas