Ipda YR Keterlaluan, Irjen Iqbal Sampai Berang, Tak Ada Kata Maaf

Ipda YR Keterlaluan, Irjen Iqbal Sampai Berang, Tak Ada Kata Maaf
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal merilis kasus narkoba di wilayah hukumnya, Rabu (16/3). Bid Humas Polda Riau

jpnn.com, RIAU - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memastikan tidak akan melindungi anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Hal ini disampaikannya saat merilis kasus sabu-sabu 61 kilogram.

Aparat kepolisian mengungkap dua kasus pada kesempatan ini.

Pertama, dua orang warga Kabupaten Bengkalis berinisial MAR alias Don dan WIY alias Mul dibekuk aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Bea Cukai, dan jajaran Polres Bengkalis. Dari keduanya, pihak berwenang menyita sabu-sabu 56 kilogram.

Kasus kedua, di Kota Pekanbaru, aparat meringkus Ipda YR, oknum polisi yang kedapatan memiliki lima kilogram sabu-sabu.

Irjen Iqbal yang mengetahui anggotanya ada yang terlibat kasus narkoba langsung berang.

Dia memastikan YR dipecat dengan tidak hormat alias PTDH dan terancam hukuman berat.

"Bagi oknum yang terlibat dengan narkoba, tentu akan kami tindak tegas dengan cara memecat daripada dia merusak institusi Polri. Kami dan instansi terkait lainnya akan terus memerangi narkoba dengan cara setegas-tegasnya dan terukur. Mereka diproses sesuai dengan hukum yang maksimal agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban narkotika," kata Iqbal.

Pada dua kasus yang berhasil diungkap ini, kepolisian menyita total barang bukti sabu-sabu 61 kilogram. Sabu-sabu diketahui dipasok dari luar negeri dan melibatkan jaringan internasional.

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berang dengan anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Hukuman terberat disiapkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News