Ipda YR Terlibat Kasus Narkoba, Irjen Iqbal: Dia Merusak Nama Baik Institusi Kebanggaan Kami
Kamis, 17 Maret 2022 – 05:00 WIB
Oknum tersebut ditangkap pada Kamis (10/3) malam, di Gang Sabar, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi, oknum tersebut mengakui dirinya berperan sebagai kurir sabu yang ditugaskan oleh seseorang inisial AL.
"Selanjutnya dilakukan pengejaran ke rumah di Jalan Bukit Sentosa, tetapi tersangka AL melarikan diri," kata Narto.
Tersangka YR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (tan/jpnn)
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengencam Ipda YR yang terlibat kasus narkoba. Iqbal merasa nama baiknya dan institusi tercoreng.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas