IPDN Gelar Halalbihalal Undang Ratusan Orang, Pak Tito Karnavian Diminta Bertindak Tegas
"Tentunya hal ini sangat tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah yang justru tengah giat-giatnya memberlakukan PSBB dalam rangka menekan penularan Covid-19," paparnya.
Anehnya lagi, lanjutnya, acara ini diduga dilaksanakan atas perintah rektor IPDN, dengan alasan untuk menghibur praja yang selama ini melakukan karantina di kampus.
"IPW berharap Mendagri segera mencopot rektor IPDN," tegasnya.
Sebab, tutur Neta, apa pun alasannya, aksi pengumpulan massa di kampus IPDN ini selain melanggar ketentuan pemerintah pusat juga Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanggulangan Covid-19 di wilayah Jabar.
"Yang sangat disayangkan lagi, IPDN adalah kawah candradimuka untuk melahirkan para calon pejabat pemerintahan di negeri ini, tetapi mengapa mereka bisa seenaknya melanggar ketentuan pemeritah," kata Neta.
IPW menyayangkan sikap para praja tersebut karena belum menjadi pejabat saja, mereka sudah seenaknya melanggar ketentuan pemeritah.
"IPW berharap Polda Jabar mengusut kasus ini, apakah acara keramaian di kampus IPDN itu memiliki izin atau tidak," ungkapnya.
"Bagaimanapun acara di kampus IPDN ini merupakan pelecehan terhadap PSBB dan pelecehan terhadap upaya pemeritah yang sudah bekerja keras memutus mata rantai Covid-19" kata dia. (boy/jpnn)
IPDN yang berada di bawah naungan Kemendagri pimpinan Tito Karnavian menggelar halalbihalal mengundang ratusan orang di tengah pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Mendagri Tito Setuju Penyaluran Bansos Ditunda Selama Pilkada, Siap Terbitkan Surat Edaran