IPHI Anggap UU Haji Sumber Masalah

IPHI Anggap UU Haji Sumber Masalah
IPHI Anggap UU Haji Sumber Masalah

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Bidang Pengembangan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Parni Hadi menyatakan, bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi

penyebab utama berbagai masalah haji di Indonesia. Sebab, undang-undang itu tidak memisahkan antara regulator dan operator.

"Regulatornya Kementerian Agama dan operatornya juga Kementerian Agama," kata Parni dalam diskusi "Pengelolaan Dana Haji" di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (13/2).

Mestinya, lanjut Parni, kalau Kemenag bertindak sebagai regulator maka operatornya harus badan lain yang  langsung di bawah presiden. Parni menyarankan badan itu tak perlu diisi dengan birokrasi. "Di dalam badan tersebut tidak usah ada pegawai negeri sipil biar mudah dikontrol," sarannya.

Parni menambahkan, ide mengenai pemisahan regulator dengan operator itu sudah pernah diusulkan IPHI ke DPR terkait revisi UU Haji. "Tapi hingga sekarang pembahasannya saja tidak pernah selesai," tegasnya.

Lebih lanjut mantan Kepala LKBN Antara itu menambahkan, hal yang selalu menjadi sorotan adalah uang nasabah calon haji yang bertahun-tahun disimpan di bank. "Saya tidak sebut bunga bank. Itulah masalahnya, dana tersebut ada di rekening menteri agama. Penggunaannya dikhawatirkan bisa jadi sumber kegiatan politik. Saya tidak menuduh," ujarnya,

Parni menambahkan, terpusatnya urusan haji di kemenag menjadi pola pengawasannya sulit. Ia mencontohkan seorang calon haji yang berada dalam posisi menunggu 10 tahun namun telah menyetorkan dananya sekitar Rp 25 juta. Namun hingga 10 tahun, tetap saja nilai nominal uangnya sama.

"Padahal kalau dihitung pertumbuhan dana tersebut, calon jamaah Haji mestinya tidak menambah lagi. Ini juga tidak bisa dikontrol," pungkasnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Bidang Pengembangan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Parni Hadi menyatakan, bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News