IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji, Ini Alasannya

IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji, Ini Alasannya
Kabar terkini soal kuota haji 2025. Ilustrasi: (Dok ANTARA)

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mendukung adanya Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

IPHI menilai pembaharuan UU itu penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji agar lebih aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah haji Indonesia.

Anggota Dewan Pembina IPHI Iskandar Zulkarnain mengatakan salah satu tujuan penting dari revisi ini adalah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah.

"Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoodinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji," ujar Zulkarnain dalam keterangannya, pada Kamis (20/3).

IPHI pun mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji sebagai solusi untuk meningkatkan koordinasi antar berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji.

Komite ini, menurut Zulkarnaen, memiliki peran strategis dalam mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.

“Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data,” kata dia.

Sebelumnya, DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

IPHI mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji sebagai solusi untuk koordinasi antar berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News