IPI: Ada Kekuatan Yang Menggiring ke Ranah Hukum
jpnn.com - JAKARTA – Sikap Kejaksaan Agung yang tiba-tiba ingin mengusut kasus pencatutan nama presiden dan wapres oleh Setya Novanto menimbulkan tanda tanya besar sejumlah pihak.
Menurut pengamat sosial dan politik dari Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, sikap kejaksaan ini justru menunjukkan banyak pihak berkepentingan yang ingin bermain di kasus tersebut.
“Pencatutan nama itu laporannya ke MKD berarti hanya tercatat sebagai pelanggaran etik tapi kenapa kemudian berkembang ke ranah penegak hukum yang lain. Sepertinya ada kekuatan tertentu untuk menggiring masalah ini ke ranah hukum. Masalahnya, bentuk pidananya apa?,” ujar Karyono di Jakarta, Rabu (2/12).
Karyono mengatakan, kekuatan politik tersebut sengaja menginginkan Novanto terjerat kasus hukum dengan melibatkan Kejaksaan Agung. Padahal, MKD tengah memverifikasi bukti rekaman percakapan kasus 'papa minta saham' itu.
Karyono mengatakan, seharusnya Kejaksaan Agung menunggu hasil di MKD terlebih dulu. Ia sendiri mengaku tidak tahu, pihak mana saja yang berkepentingan di kasus itu.
“Biarkan dulu MKD bekerja. Tunggu MKD apakah ada pelanggaran etik atau tidak. Jangan ada intervensi dari pihak lain," tuturnya.
Karyono meminta institusi penegak hukum pimpinan M. Prasetyo itu sebaiknya fokus menyelesaikan kasus-kasus yang ada saat ini dibanding sibuk mengurus perkara pelanggaran etik Novanto.(flo/jpnn)
JAKARTA – Sikap Kejaksaan Agung yang tiba-tiba ingin mengusut kasus pencatutan nama presiden dan wapres oleh Setya Novanto menimbulkan tanda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha