IPNU: Surat Edaran Menag Tentang Pengeras Suara untuk Perkuat Dakwah Santun
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) mengapresiasi penerbitan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Hal ini mengingat pengeras suara kerap digunakan melebihi fungsi asalnya untuk memberitahukan masuknya waktu salat dan dakwah.
"Penggunaan pengeras suara dalam berdakwah tentu sangat dibutuhkan. Namun, jika berlebihan juga tidak baik bagi masyarakat," kata Ketua Umum PP IPNU Aswandi Jailani, Selasa (1/3).
Aswandi menjelaskan bahwa penggunaan pengeras suara sangat penting selama tidak menggangu masyarakat. Sebab, Rasulullah SAW juga menganjurkan setiap muslim untuk tidak mengganggu orang, sekalipun itu zikir.
"Rasulullah memerintahkan para sahabatnya dan tentu juga kepada kita sebagai umatnya untuk memelankan suara saat salat, zikir, dan doa. Tujuannya, ya, agar tidak mengganggu orang lain," kata dia.
Pria asal Jambi itu menegaskan bahwa dalam ibadah diperlukan ketenangan, sehingga suara keras yang dapat mengganggu tidak diperkenankan.
"Pedoman menag ini bukan untuk membatasi dakwah, melainkan untuk memperkuat dakwah santun tanpa harus mengganggu aktivitas masyarakat," katanya.
Oleh karena itu, Aswandi mengajak masyarakat, khususnya para pelajar, untuk melihat dan membaca SE Menteri Agama tersebut dengan saksama dan pikiran jernih.
IPNU mengapresiasi penerbitan SE Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Bahas Nasib PPG Guru Agama, Menag & Mendikdasmen Berkolaborasi
- Siap Lakukan Pembersihan di Kemenag, Nasaruddin Umar Berpesan Begini kepada Jajarannya
- Gandeng KPK, Menag Ingin Penyelenggaraan Ibadah Haji Transparan dan Bersih
- Tolong, Pendukung Paslon Jangan Bawa Pengeras Suara Saat Debat
- Seusai Dilantik, Empat Menteri dari NU Minta Restu Rais Aam dan Ketum PBNU
- Menag Rilis Logo, Tema, dan Theme Song Hari Santri 2024