IPNU: Surat Edaran Menag Tentang Pengeras Suara untuk Perkuat Dakwah Santun
Dia juga meminta agar mendahulukan tabayun mengenai penjelasan Menteri Agama itu.
Aswandi menyampaikan bahwa fungsi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, yakni memberikan kesadaran bagi pengurus masjid dan musala untuk memfungsikan pengeras suara sebagaimana mestinya.
Dalam surat tersebut, penggunaan pengeras suara luar untuk takbiran pada perayaan Idulfitri dan Iduladha dibatasi sampai pukul 22.00 malam.
Hal ini bukan berarti tidak boleh takbiran sampai larut malam atau bahkan hingga pagi. Namun, takbiran setelah waktu tersebut bisa dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Adapun takbir Iduladha di Hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.
Pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar. Sementara pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an diimbau untuk menggunakan pengeras suara dalam.
Adapun upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah keluar arena masjid atau musala dapat menggunakan pengeras suara luar.
"Menteri agama tidak ada maksud menyamakan suara speaker dengan gonggongan anjing, sebagaimana video yang beredar di media sosial," kata pemuda asal Jambi.
IPNU mengapresiasi penerbitan SE Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Bahas Nasib PPG Guru Agama, Menag & Mendikdasmen Berkolaborasi
- Siap Lakukan Pembersihan di Kemenag, Nasaruddin Umar Berpesan Begini kepada Jajarannya
- Gandeng KPK, Menag Ingin Penyelenggaraan Ibadah Haji Transparan dan Bersih
- Tolong, Pendukung Paslon Jangan Bawa Pengeras Suara Saat Debat
- Seusai Dilantik, Empat Menteri dari NU Minta Restu Rais Aam dan Ketum PBNU
- Menag Rilis Logo, Tema, dan Theme Song Hari Santri 2024