IPO KS Dipersoalkan, Mustafa Pasang Badan
Kamis, 18 November 2010 – 06:46 WIB

IPO KS Dipersoalkan, Mustafa Pasang Badan
Seperti diketahui, 13 ekonom yang mewakili elemen masyarakat mengajukan gugatan hukum atas IPO KS. Antara lain, Adler Manurung, Sri Edi Swasono, Kwik Kian Gie, Hendri Saparini, Sumarno M., Rushadi, A. Razak, Ichsanudin Noorsy, William Tobing, Erwin Ramedhan, Adhie Massardi, dan Fahmi Radi.
Kisruh soal KS bermula dari keputusan pemerintah menetapkan harga saham perdana Rp 850. Harga itu dinilai terlalu murah atau mendekati batas bawah kisaran Rp 750"Rp 1.150 per saham. Mereka menuding ada perampokan uang negara serta mendesak Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera membatalkan IPO KS.
Mereka mengajukan beberapa alasan sebagai dasar gugatan tersebut. Pertama, perusahaan pelat merah itu bergerak dalam industri strategis, yang sahamnya seharusnya dikuasai penuh oleh negara.
Kedua, para penggugat menilai, dalam pelaksanaan IPO tersebut negara rugi lebih dari Rp 1 triliun. Yang terakhir, ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang berperan dalam proses IPO tersebut.
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (Men BUMN) Mustafa Abubakar pasang badan soal polemik penetapan harga penawaran umum perdana atau initial
BERITA TERKAIT
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan