IPO KS Seret Menteri BUMN
Rabu, 22 Desember 2010 – 03:03 WIB
JAKARTA - Ketidakberesan proses go public PT Krakatau Steel Tbk (KS) menimbulkan efek panjang. Tim advokasi pembela kemerdekaan pers akan mengajukan gugatan hukum perdata maupun pidana terhadap Menteri Negara BUMN, Direksi KS, dan Dirut perusahaan PR Kita Communication. Menurut Hinca, Dewan Pers dalam upaya menemukan kesalahan wartawan itu telah "melompat" dari kewenangannya dengan membaca percakapan antara wartawan dengan dirut Kita Comm dari Blackberry Messenger (BBM). "Berarti Dewan Pers sudah lompati kolamnya karena kegiatan itu adalah wilayah penyidik, kejaksaan," terangnya.
Salah seorang anggota tim advokasi Hinca Panjaitan mengatakan, gugatan akan dilayangkan dalam beberapa hari ini ke Pengadilan Jakarta Pusat. Upaya ini dilakukan karena ada indikasi pengalihan isu dari konspirasi besar atas proses Intitial Public Offering (IPO) KS kepada isu wartawan yang meminta hak istimewa untuk mendapatkan saham BUMN produsen baja tersebut.
Baca Juga:
Secara bersamaan tim advokasi juga akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan Dewan Pers yang berbuntut pemecatan terhadap beberapa wartawan yang meliput IPO KS. "Pada intinya dewan perse telah melakukan putusan yang salah," kata Hinca yang juga mantan anggota Dewan Pers, kemarin (21/12).
Baca Juga: