IPO KS Seret Menteri BUMN
Rabu, 22 Desember 2010 – 03:03 WIB
Fungsi Dewan Pers dalam perkara ini, kata Hinca, adalah menilai produk atau tulisan dari wartawan terkait termasuk bagaimana proses pencarian beritanya. "Dewan Pers sama sekali tidak menilai tulisan yang dibuat oleh wartawan bersangkutan tentang KS ini sejak awal sampai akhir, termasuk bagaimana mendapatkan beritanya. Yang harus diadili adalah produk pemberitaannya. Dan kalau cara mencari berita dan beritanya itu sendiri melanggar kode etik, baru dihukum," imbuhnya.
Baca Juga:
Koordinator tim advokasi, Johnson Panjaitan, menambahkan bahwa pihaknya akan segera menempuh jalur hukum terhadap tiga pihak terkait itu karena mereka dianggap paling bertanggung jawab dalam perkara ini. "Sudah jelas ada kesalahan, tidak mungkin mereka tidak mengetahuinya," imbuhnya.
Johnson mengatakan, ini adalah peristiwa besar yang mengganggu kemerdekaan pers. Ironisnya, yang ikut terlibat dalam peristiwa ini adalah institusi yang disegani di dunia pers yaitu Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang juga tidak melakukan klarifikasi kepada pihak terkait tetapi ikut menghakimi. "Jelek-jelek begini saya pernah jadi pengurus AJI. Kenapa kok sekarang bisa begini" sesalnya.
Pengamat pasar modal, Yanuar Rizki, mengatakan yang paling penting untuk diungkap dalam kejanggalan IPO KS adalah siapa yang sebenarnya memeras, apakah terjadi transaksi semu atau tidak, dan siapa yang mendominasi saham. "Harus didudukkan kepada perkara sebenarnya. Jangan dialihkan ke kasus infotainment macam ini," tegasnya.