IPO Subholding Membuat Kinerja Pertamina Lebih Optimal

jpnn.com, JAKARTA - Rencana initial public offering (IPO) subholding Pertamina dinilai sudah sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33.
Pakar hukum bisnis Ary Zulfikar menuturkan tujuan masuk ke bursa saham adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Filosofi Pasal 33 adalah untuk kemakmuran rakyat. Kalau pada akhirnya tujuan (IPO subholding Pertamina) sesuai untuk kemakmuran rakyat itu sendiri, mengapa tidak? Malah, dengan IPO kita bisa memonitor lebih jauh,” ujar Ary.
Apalagi, imbuhnya, yang masuk bursa saham adalah subholding atau anak perusahaan Pertamina. Bukan Pertamina sebagai BUMN.
Sepanjang tujuannya untuk meningkatkan kinerja, transparansi, kompetisi, dan stabilitas, Ary menilai sebagai aksi korporasi yang positif.
“Bahkan, IPO juga bisa menjadi salah satu sumber pembiayaan, yang berarti pula mengurangi beban APBN,” tegas Ary.
Meski begitu, menurut Ary masuknya subholding ke bursa saham hanya merupakan salah satu metode untuk kemakmuran rakyat.
“Kecuali kalau bukan untuk kemakmuran rakyat, (barulah ditolak). Wong ini larinya juga ke holding, yaitu Pertamina sebagai BUMN. Dan akhirnya juga untuk rakyat,” jelasnya.
IPO subholding Pertamina akan lebih transparans dan akuntabel. Kinerja perusahaan bisa dimonitor, sehingga manajemen harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.
- Gandeng 900 Petani, UMKM Binaan Pertamina NanasQu Tembus Pasar Ekspor
- Indonesia Re Terus Bukukan Pertumbuhan Premi dan Laba
- Scooter Prix 2025 Segera Digelar di Sentul, Pertamina Kembali Beri Dukungan
- Tingkatkan Konektivitas Nasional, Pelita Air Sambut Kedatangan Armada ke-13 Airbus A320
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62
- 1.440 UMKM di Sultra Terima KUR Rp182,4 M dari Bank Mandiri