IPO Subholding Membuat Kinerja Pertamina Lebih Optimal
jpnn.com, JAKARTA - Rencana initial public offering (IPO) subholding Pertamina dinilai sudah sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33.
Pakar hukum bisnis Ary Zulfikar menuturkan tujuan masuk ke bursa saham adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Filosofi Pasal 33 adalah untuk kemakmuran rakyat. Kalau pada akhirnya tujuan (IPO subholding Pertamina) sesuai untuk kemakmuran rakyat itu sendiri, mengapa tidak? Malah, dengan IPO kita bisa memonitor lebih jauh,” ujar Ary.
Apalagi, imbuhnya, yang masuk bursa saham adalah subholding atau anak perusahaan Pertamina. Bukan Pertamina sebagai BUMN.
Sepanjang tujuannya untuk meningkatkan kinerja, transparansi, kompetisi, dan stabilitas, Ary menilai sebagai aksi korporasi yang positif.
“Bahkan, IPO juga bisa menjadi salah satu sumber pembiayaan, yang berarti pula mengurangi beban APBN,” tegas Ary.
Meski begitu, menurut Ary masuknya subholding ke bursa saham hanya merupakan salah satu metode untuk kemakmuran rakyat.
“Kecuali kalau bukan untuk kemakmuran rakyat, (barulah ditolak). Wong ini larinya juga ke holding, yaitu Pertamina sebagai BUMN. Dan akhirnya juga untuk rakyat,” jelasnya.
IPO subholding Pertamina akan lebih transparans dan akuntabel. Kinerja perusahaan bisa dimonitor, sehingga manajemen harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.
- Tolong Dicatat! Berikut Info Jadwal dan Rute Pertamina Eco RunFest 2024
- Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
- Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cek Lembaga Penyalur BBM & LPG di Seluruh Wilayah
- Bertambah Lagi, Desa Energi Berdikari Pertamina Hadir di Indramayu
- Jelang Nataru, Kapal Tanker PIS Rokan & PIS Natuna Siap Perkuat Distribusi Energi Nasional
- Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah untuk SDN Cimalaya 7