IPP Minta Uang Jaminan Turun, Dirut PLN: Bisa Untuk apa itu 1 Persen?

jpnn.com - JAKARTA - PT PLN diminta mengubah aturan syarat uang jaminan sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk Independent Power Producer (IPP), yang memenangkan tender pembangkit pada program 35 ribu MW.
Mereka mengusulkan, sebaiknya dana jaminan diturunkan menjadi 1 persen khusus untuk IPP lokal.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PLN Sofyan Basir menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan baru untuk mengakomodasi IPP lokal.
"Sedang kami kaji, boleh untuk proyek yang kecil-kecil di bawah 100 MW, kami bantu. Oke boleh dana jaminan 5 persen, tapi syaratnya nggak lagi 12 bulan untuk financial close, enam bulan sudah harus financial close, nggak ada perpanjangan satu bulan seperti biasanya," ujar Sofyan.
Dia menambahkan, uang jaminan tak bisa diturunkan menjadi hanya 1 persen seperti keinginan APLSI. Dana jaminan dibuat tinggi untuk mencegah kontraktor 'abal-abal' tak bermodal ikut lelang proyek 35 ribu Mw.
Dana jaminan merupakan bukti komitmen dan menunjukkan kemampuan finansial IPP.
"Dengan adanya uang jaminan, IPP tentu rugi sendiri kalau tak membangun pembangkit karena uang yang disetornya sebagai jaminan bakal hilang," katanya.
Selain itu, pemenang lelang tak bisa menjual izinnya karena harus segera membangun setelah menang lelang, paling lambat setahun setelah terpilih.
JAKARTA - PT PLN diminta mengubah aturan syarat uang jaminan sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk Independent Power Producer (IPP), yang memenangkan
- Vietnam Mitra Strategis Indonesia di ASEAN, Waka MPR: Kerja Sama Harus Ditingkatkan
- Bank Raya Catat Pertumbuhan Pesat 2024, Bisnis Digital Makin Kuat
- ASPEBINDO Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya saing Usaha Pertambangan
- Telkom Solution Hadir dalam Penyediaan Solusi Digital Terintegrasi pada Segmen B2B
- Serap Gabah Rp 6.500 Bukan Omong Kosong, Tani Merdeka: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Bank Mandiri Group Bagikan Ribuan Santunan Ramadan di Seluruh Indonesia