IPP Minta Uang Jaminan Turun, Dirut PLN: Bisa Untuk apa itu 1 Persen?
jpnn.com - JAKARTA - PT PLN diminta mengubah aturan syarat uang jaminan sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk Independent Power Producer (IPP), yang memenangkan tender pembangkit pada program 35 ribu MW.
Mereka mengusulkan, sebaiknya dana jaminan diturunkan menjadi 1 persen khusus untuk IPP lokal.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PLN Sofyan Basir menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan baru untuk mengakomodasi IPP lokal.
"Sedang kami kaji, boleh untuk proyek yang kecil-kecil di bawah 100 MW, kami bantu. Oke boleh dana jaminan 5 persen, tapi syaratnya nggak lagi 12 bulan untuk financial close, enam bulan sudah harus financial close, nggak ada perpanjangan satu bulan seperti biasanya," ujar Sofyan.
Dia menambahkan, uang jaminan tak bisa diturunkan menjadi hanya 1 persen seperti keinginan APLSI. Dana jaminan dibuat tinggi untuk mencegah kontraktor 'abal-abal' tak bermodal ikut lelang proyek 35 ribu Mw.
Dana jaminan merupakan bukti komitmen dan menunjukkan kemampuan finansial IPP.
"Dengan adanya uang jaminan, IPP tentu rugi sendiri kalau tak membangun pembangkit karena uang yang disetornya sebagai jaminan bakal hilang," katanya.
Selain itu, pemenang lelang tak bisa menjual izinnya karena harus segera membangun setelah menang lelang, paling lambat setahun setelah terpilih.
JAKARTA - PT PLN diminta mengubah aturan syarat uang jaminan sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk Independent Power Producer (IPP), yang memenangkan
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- AQUA Alirkan Kebaikan Berangkatkan Umrah Marbut di 6 Provinsi
- Luncurkan Green Movement UCO, Pertamina Patra Niaga Ubah Minyak Jelantah Jadi Biofuel