IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang
Namun, lanjut dia, pada saat orang tua korban melihat foto sang anak, muncul kecurigaan bahwa JAP tidak terjatuh seperti yang dilaporkan oleh tersangka. Orang tua korban kemudian membuka rekaman CCTV dan melihat aksi penganiayaan tersebut.
"Ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan terhadap anak dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih," katanya.
Sementara itu, ibu korban, Aghnia Punjabi, menambahkan bahwa saat ini kondisi korban mengalami trauma akibat penganiayaan tersebut. Pelaku sudah bekerja bersama korban kurang lebih selama 1 tahun terakhir.
"Saat itu kamar dikunci. Itu terjadi pada saat makan sahur. Pekerja lain ada di lantai bawah sehingga tidak ada yang mendengar," kata Aghnia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.(antara/jpnn)
Polresta Malang Kota resmi menetapkan IPS, 27, pengasuh anak sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan putri dari selebgram Malang Aghnia Punjabi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- The Greatest AdvenTARO World Jadi Magnet Baru Pekan Raya Jawa Timur 2024
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Hari Ini Gunung Semeru Kembali Erupsi, Letusan Setinggi 500 meter
- Petasan Meledak di Lumajang, 4 Orang Jadi Korban, Satu Rumah Hancur
- Khofifah Ungkap Peran Penting Sektor SKT untuk Perekonomian Jawa Timur