IPS Ogah Bermitra dengan Peternak, Kuota Impor Harus Dikaji
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta bertindak tegas kepada pelaku industri pengolahan susu (IPS) dan importir yang tidak mau bermitra dengan peternak sapi perah lokal.
Ketua Asosiasi Peternak dan Pengolah Susu Rakyat Indonesia (AP2SRI) Muhammad Lutfi Nugraha mengatakan, kewajiban bermitra dengan peternak lokal merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017.
“Para industri pengolahan susu dan importir yang tidak melakukan implementasi permentan ini, mungkin kuota impornya harus dikaji ulang,” kata Lutfi, Minggu (4/2).
Lutfi menjelaskan, dari 4,4 juta ton kebutuhan susu di Indonesia, produksi susu nasional hanya mencukupi sebesar 18 persen.
Sementara itu, 82 persen kebutuhan susu Indonesia dipenuhi dengan impor.
“Dari proses impor ini tentu berdampak pada ketahanan dan kedaulatan pangan dan kemandirian peternak lokal kita karena tidak ada gairah bisnis,” kata Lutfi.
Dia menambahkan, seharusnya industri pengolahan susu dan importir di Indonesia tidak perlu keberatan dalam menjalin kemitraan dengan peternak lokal.
Sebab, permentan ini mengakomodir jenis kemitraan yang sama-sama menguntungkan.
“Ini juga tugas sesungguhnya dari para industri pengolahan susu dan importir. Perlu melihat sisi nasionalismenya, tak hanya aspek untung rugi. Jangan hanya mengimpor susu tanpa ada trickle down effect kepada masyarakat,” kata Lutfi.
Pemerintah diminta bertindak tegas kepada pelaku industri pengolahan susu (IPS) dan importir yang tidak mau bermitra dengan peternak sapi perah lokal.
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- Indonesia Impor Susu Besar-Besaran termasuk dari Malaysia, Peternak Protes
- Monev di 2 Perusahaan Ini, Bea Cukai Tanjung Perak Pastikan Kepatuhan Pengguna Jasa
- Peternak Sapi Perah Buang Susu, Komisi IV DPR Singgung Impor
- Arutmin Serahkan 6 Ekor Sapi Betina untuk Kelompok Tani
- Kebutuhan Susu Segar Meningkat, Garudafood Perkuat Peternak Sapi Perah Lokal