Iptu Dwi Setiawan Gugur Akibat Terserempet Truk di Tol Jakarta - Cikampek, Kapolri Listyo Lakukan Ini
Jumat, 29 Oktober 2021 – 19:15 WIB
"Lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Sambodo.
Pria kelahiran Sumatera Utara itu mengatakan sopir truk itu dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
Penahanan itu dilakukan dalam rangka pemenuhan berkas perkara.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada Iptu Dwi Setiawan yang gugur akibat terserempet truk di Tol Jakarta - Cikampek.
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Lahirkan Banyak Bibit Kreator Konten Berbakat, Acropolis Agensi Raih Penghargaan
- Pertamina Trans Kontinental Raih 6 Penghargaan Lingkungan
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum
- Penghargaan dan Kolaborasi Besar Warnai Perjalanan Dupoin di 2024
- Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom Terima Penghargaan Dari Pemerintah AS
- Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi ‘The Guardian’ di Indonesia Green Award 2025