Iptu Hardista Pramana Tampubolon Jalani Sidang Etik Kasus Kematian Brigadir J

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon dijadwalkan menjalani sidang etik hari ini.
Iptu Hardista Pramana Tampubolon menjalani disidang etik akibat tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang akan digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (22/9).
"(Sidang etik, red) Terduga pelanggar Iptu HT akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (22/9).
Perwira menengah Polri itu mengatakan Iptu Hardista diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf c Pasal 6 Ayat 2 Huruf b, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Kombes Nurul juga menyebut ada enam saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Iptu Hardista.
Keenam saksi itu, yakni Kombes AMP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA, dan Aipda RJ.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang," tegas Kombes Nurul Azizah.
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Iptu Hardista Pramana Tampubolon dijadwalkan menjalani sidang etik buntut kasus kematian Brigadir J.
- Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Cipali untuk Atasi Kepadatan Arus Mudik
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Terancam Dipenjara Sampai Mati
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya