Iptu Hardista Pramana Tampubolon Jalani Sidang Etik Kasus Kematian Brigadir J
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka.
Mereka ialah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Adapun untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 221 Ayat 1 Ke-2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Adapun tersangka lain dalam kasus perintangan penyidikan, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Iptu Hardista Pramana Tampubolon dijadwalkan menjalani sidang etik buntut kasus kematian Brigadir J.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam