Iptu Hartam Disidang, Kasusnya Bikin Malu Polri, Istri Sampai Pasrah
Rabu, 21 September 2022 – 06:20 WIB

Terdakwa Iptu Hartam Jalidin. Foto: dok linggaupos
Ibu dari enam anak itu menyebut terdakwa sempat menggugat cerai dirinya, tetapi tidak jadi setelah didamaikan oleh Polres Lubuklinggau.
Keterangan saksi Depy Arianti diperkuat dengan keterangan saksi lainnya yang merupakan paman korban sendiri.
"Saya sudah pasrah, berharap agar terdakwa dapat dihukum seadil-adilnya, serta terdakwa dapat dipecat dari jabatannya sebagai polisi karena telah melanggar kode etik dan mencoreng institusi Kepolisian,” tegas Depy Arianti seusai sidang.
Iptu Hartam Jalidin disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (linggaupos/jpnn)
Oknum perwira polisi, Iptu Hartam Jalidin, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Propam Periksa Kanit PPA Polrestabes Makassar, Kasusnya Bikin Malu