Iptu Hartam Jalidin Diadili, Kasusnya Bikin Malu Korps Bhayangkara

Iptu Hartam Jalidin Diadili, Kasusnya Bikin Malu Korps Bhayangkara
Terdakwa Hartam Jalidin (kanan) menghadiri sidang di PN Palembang, Selasa 27 September 2022. foto: fadli sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Iptu Hartam Jalidin, oknum perwira Polisi Polres Lubuklinggau duduk di kursi pesakitan PN Palembang akibat ulahnya.

Dia telah berselingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL) sehingga tega menelantarkan ibunya selama hampir tiga tahun.

Namun, Alfareza Haris Pratama (19), anak pertama terdakwa Hartam Jalidin, Selasa 27 September 2022 berusaha untuk tegar saat dihadirkan JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH jadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Di hadapan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH, saksi Alfareza Haris Pratama mengatakan, penelantaran ayahnya terhadap ini serta lima orang adiknya terjadi sejak tahun 2019 hingga sekarang.

Bahkan, saksi Alfareza mengaku saat ini tidak dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi, dikarenakan ibunya tidak sanggup lagi membiayai pendidikannya.

"Saya sebelumnya sempat dinyatakan lulus dan diterima di Politeknik Negeri Sriwijaya, namun tidak ada biaya jadi saya mundur pak," kata saksi Alfareza sembari menyeka air mata.

Mirisnya, saksi Alfareza menjawab pertanyaan penasihat hukum apakah rela ayahnya dipenjara karena kasus dugaan penelantaran ini, tegas Alfareza menjawab "berani berbuat, harus berani juga bertanggung jawab".

Selain itu, saksi Alfareza membeberkan di hadapan majelis hakim sebelum persidangan dimulai sempat diintervensi oleh ayahnya yakni terdakwa Hartam Jalidin yang saat ini tidak dilakukan penahanan agar jangan sembarangan memberikan keterangan.

Iptu Hartam Jalidin, oknum perwira Polisi Polres Lubuklinggau duduk di kursi pesakitan PN Palembang akibat ulahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News