Iptu Januar Arifin Jalani Sidang Etik, Apa Perannya Dalam Kasus Kematian Brigadir J?
jpnn.com, JAKARTA - Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin menjalani sidang etik profesi buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang etik Iptu Januar berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Selasa (20/9).
"Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu Januar Arifin," ucap Nurul di Mabes Polri, Selasa.
Iptu Januar diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
Dia diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 2 huruf b, Pasal 10 Ayat 1 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang etik Iptu Januar menghadirkan enam saksi, yakni Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SNH, Aiptu SA, dan Aipda RJ.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, suami Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Selain Ferdy Sambo, Timsus juga telah menetapkan Putri, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.
Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin menjalani sidang etik profesi Polri buntut kasus kematian Brigadir J
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT