Iptu Maulana Kerap Menyiksa Istri Sejak 2018
jpnn.com, BENGKULU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap seorang perwira polisi bernama Iptu Maulana atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan dijatuhkan hukuman dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rizal Fauzi saat membacakan putusan, Jumat (19/6).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Danny Apeles menilai putusan majelis hakim tersebut tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
Menurutnya, mejelis hakim hanya mempertimbangkan satu alat bukti saja yakni keterangan saksi.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.
"Padahal menurut KUHP harus berdasarkan pertimbangan alat bukti lainnya seperti saksi ahli dan surat-surat," paparnya.
Kendati demikian, dalam persidangan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Kejadian ini bermula dari laporan istri terdakwa berinisial AY ke Mapolda Bengkulu pada 23 September 2019.
AY melaporkan suaminya, Iptu Maulana ke Mapolda Bengkulu atas kasus KDRT yang kerap dialaminya.
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Kimberly Mengaku Pernah Kabur dari Rumah, Ini Penyebabnya
- Cuaca Buruk, Lion Air Tujuan Bengkulu Dialihkan ke Palembang
- Pendaftaran PPPK 2024: Sebegini Formasi yang Disiapkan Pemkot Bengkulu
- Darah Ibunda Mendidih saat Tahu Kimberly Rider Diduga dapat KDRT Sejak 2019
- Selebgram Rusia Ini Menangis saat Diturunkan di Pinggir Jalan oleh Oknum Driver Taksi Online