Iptu Maulana Kerap Menyiksa Istri Sejak 2018

jpnn.com, BENGKULU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap seorang perwira polisi bernama Iptu Maulana atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan dijatuhkan hukuman dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rizal Fauzi saat membacakan putusan, Jumat (19/6).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Danny Apeles menilai putusan majelis hakim tersebut tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
Menurutnya, mejelis hakim hanya mempertimbangkan satu alat bukti saja yakni keterangan saksi.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.
"Padahal menurut KUHP harus berdasarkan pertimbangan alat bukti lainnya seperti saksi ahli dan surat-surat," paparnya.
Kendati demikian, dalam persidangan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Kejadian ini bermula dari laporan istri terdakwa berinisial AY ke Mapolda Bengkulu pada 23 September 2019.
AY melaporkan suaminya, Iptu Maulana ke Mapolda Bengkulu atas kasus KDRT yang kerap dialaminya.
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025