Iptu Rayendra Menguak Fakta Kematian Mbak Desi di Indekos, 3 Wanita Terlibat
Senin, 21 Februari 2022 – 11:29 WIB

Ilustrasi kematian mbak Desi di indekos. Foto: dok JPNN.com
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 346 KUHP Juncto 55 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Desi Novita Irmawati ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya pada Sabtu (18/12/21). (genpi/jpnn)
Iptu M Rayendra RAP mengatakan penyidik Satreskrim Polres Bima Kota akhirnya mengungkap kematian seorang gadis bernama Desi Novita Irmawati (28).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Mahasiswi Bareng Pria Lagi Begituan di Kamar Indekos
- Nekat Memanah Orang, 2 Remaja Ditangkap, Tuh Mereka
- Seusai Memerkosa Gadis Belia, TS Lakukan Ini, Sungguh Keterlaluan
- SG Berontak Saat Hendak Ditangkap, Polisi Tembak Kakinya, Dia Ternyata..
- Fenomena Apa Ini? Cairan Mirip Jelly Bertebaran di Laut
- Tim Cobra Alpha Tangkap Buronan yang Paling Dicari