Iptu Shindy Pimpin Penangkapan Walid Safar dan Alimudin Karim

Dalam aksi kedua di Kalitanjung, WS bersama dengan rekannya yang lain yakni LN. Menurut polisi, LN saat ini masih berstatus buron.
Polisi juga mengungkap modus operandi pelaku. Pelaku mencari kendaraan target secara acak dengan mengendarai sepeda motor. Setelah menemukan target, pelaku memeriksa ada tidaknya barang berharga di dalam mobil.
Setelah diperkirakan ada barang berharga, kemudian pelaku memecahkan kaca mobil dengan pecahan serbuk busi. Eksekutor pemecah kaca itu adalah WS sementara pelaku lain mengawasi lokasi sekitar sekaligus sebagai joki alias pengendara motor.
Tersangka kini mendekam di sel penjara Polres Cirebon Kota. Dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindakan Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rdh/ttr/radarcirebon)
Walid Safar alias WS dan Alimudin Karim tak berdaya saat anggota polisi mendatangi rumahnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Main Alkohol Bareng Teman, Bocah 12 Tahun Terbakar
- Malam H-2 Lebaran Jalur Pantura Cirebon Masih Dipadati Pemudik
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Tingkatkan Kenyamanan Ibadah, Patra Jasa Rampungkan Renovasi Masjid di Cirebon
- Polisi Ungkap Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon, Tangkap 3 Pelaku
- Pemkot Cirebon Nilai Aplikasi Digital Kantong UMKM Bantu Kualitas Usaha Kecil