Iptu Thomas Keliombar Arogan, Kerap Menganiaya Warga, Dipecat dari Polri Baru Mohon Ampun
jpnn.com, AMBON - Sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Iptu Thomas Keliombar (TK) diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Anggota Polda Maluku itu telah berulang kali menganiaya masyarakat.
Dalam sidang yang digelar di Markas Polda Maluku, Rabu (14/9), Iptu Keliombar terbukti bersalah menganiaya seorang karyawan Alfamidi bernama Daud Manusama, di halaman parkir minimarket pada 17 April 2022 lalu.
"Bapak kapolda Maluku berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar polisi sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat, bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat di Ambon, Jumat.
Pemecatan terhadap perwira polisi itu bagi Polda Maluku telah melalui prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Iptu Keliombar, kata Roem Ohoirat, tercatat sudah terlibat banyak kasus pelanggaran berat, bahkan sudah ada kasus pidana yang harus dijalani.
Polda Maluku juga sudah melakukan tahapan-tahapan pembinaan mental, memberikan sanksi, mulai dari yang ringan sampai terberat.
"Tetapi, nampaknya yang bersangkutan ini tetap tidak berubah sehingga dianggap tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri," kata dia.
Komisi Kode Etik Profesi Polri memutuskan memecat Iptu Thomas Keliombar. Dia kerap menganiaya warga dan berulang kali keluar masuk penjara.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT