Iptu Thomas Keliombar Arogan, Kerap Menganiaya Warga, Dipecat dari Polri Baru Mohon Ampun

Sidang KEPP menyatakan TK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 huruf (e) Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Diberitakan, Keliombar tercatat sudah dua berulang kali keluar masuk penjara karena terlibat dalam kasus sama, yakni penganiayaan, dan beberapa tahun lalu dia juga pernah menganiaya sopir angkot hingga dilarikan ke rumah sakit.
Dia juga pernah menganiaya warga di Talake hingga babak belur karena alasan sepele.
Bahkan, bekas atlet tinju ini juga pernah menantang duel seorang anggota TNI.
Anggota TNI itu ditantang berduel setelah terlibat prekelahian dengan dua anggota Polantas di Ambon beberapa waktu lalu. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Komisi Kode Etik Profesi Polri memutuskan memecat Iptu Thomas Keliombar. Dia kerap menganiaya warga dan berulang kali keluar masuk penjara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri