Iptu Thomas Keliombar Dipecat, Kombes Roem Ohoirat: Biar Nanti Berhadapan dengan Masyarakat
jpnn.com, AMBON - Anggota Polda Maluku Iptu Thomas Keliombar (TK) diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menilai Iptu Keliombar terbukti bersalah menganiaya seorang karyawan Alfamidi bernama Daud Manusama, di halaman parkir minimarket pada 17 April 2022 lalu.
Bahkan, Iptu Keliombar telah berulang kali menganiaya masyarakat.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat mengatakan pemecatan terhadap perwira polisi itu telah melalui prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bapak kapolda Maluku berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar polisi sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat, bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat," kata Kombes Roem Ohoirat di Ambon, Jumat.
Roem Ohoirat mengatakan Iptu Keliombar tercatat sudah terlibat banyak kasus pelanggaran berat, bahkan sudah ada kasus pidana yang harus dijalani.
Polda Maluku juga sudah melakukan tahapan-tahapan pembinaan mental, memberikan sanksi, mulai dari yang ringan sampai terberat.
"Tetapi, nampaknya yang bersangkutan ini tetap tidak berubah sehingga dianggap tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri," kata dia.
Kombes Roem Ohoirat menilai Iptu Thomas Keliombar tak pantas menjadi anggota Polri, pantas untuk dipecat.
- Polda Malut Ingatkan Kontestan Pilkada Jangan Memprovokasi
- Detik-Detik Kapal Cagub Maluku Utara Benny Laos Meledak dan Terbakar, Mencekam
- Briptu FH Tega Hajar Anak di Bawah Umur, Begini Jadinya
- Terlibat Tindak Pidana, 9 Oknum Polisi Polda Bali Dipecat
- Menjual Barang Haram, Bripda Romi Dipecat Tidak Dengan Hormat
- Polda Malut Ingatkan Jajaran: Jangan Sekali-Kali Membekingi Judi Online