Iptu YH Serahkan Diri ke Propam Usai Tabrak Warga, Bukan Kabur
jpnn.com, MANOKWARI - Seorang oknum perwira polisi berinisial Iptu YH langsung menyerahkan diri ke kantor Propam usai mobil yang ia kemudikan menabrak sejumlah warga di Jalan Trikora Arfai, Manokwari, Selasa. Polisi pun membantah bahwa Iptu YH melarikan diri usai kecelakaan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, dalam siaran persnya menyebutkan, perwira YH saat ini sedang diperiksa di Kantor Propam Polda Papua Barat.
Krey menjelaskan, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIT Selasa (12/11). YH melaju dengan mobil dinas yang dikendarai menuju Kantor Polda Papua Barat.
Saat melintas di depan SD Arfai, mobil itu menyerempet sepeda motor otomatik yang dikendarai Oktovina Mansim dengan Sinike Mansim.
Dari kecelakaan itu, mobil yang dikemudikan YH tak berhenti melainkan terus melaju kencang dan beberapa saat kemudian ia kembali menabrak sepeda motor otomatik lain bernomor registrasi PB 3918 MQ yang dikendarai warga yang diketahui bernama Martin Amandus.
"Kami meluruskan, bahwa pelaku ini tidak melarikan diri melainkan menyerahkan diri ke Propram," kata Krey.
Akibat kecelakaan itu, kata dia, para korban pun dirawat medis di RS Bhayangkara Polda Papua Barat.
Oktovina mengeluh sakit pada bahu kanan dan luka di kepala sementara Sinike luka pada kaki dan kanan dan luka robek pada dahi. Sedangkan Amandus tidak terluka di badannya.
Seorang oknum perwira polisi berinisial Iptu YH langsung menyerahkan diri ke kantor Propam usai mobil yang ia kemudikan menabrak sejumlah warga di Jalan Trikora Arfai, Manokwari, Selasa. Polisi pun membantah bahwa Iptu YH melarikan diri usai kecelakaan te
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- Mobil Ford Tabrak Gerobak Sampah di Manyar Kertoarjo, Pengemudi Asal Solo Tewas di TKP
- Bus Kecelakaan Tunggal di Jalur Puncak, 1 Tewas, 18 Luka-Luka
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka