IPW Ajak Tolak RUU Kamnas
Minggu, 11 Maret 2012 – 19:05 WIB

IPW Ajak Tolak RUU Kamnas
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mengajak segenap komponen masyarakat agar menolak Rancangan Undang-undang tentang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Alasannya, ada ketentuan di RUU yang menabrak konstitusi. "Sehingga terjadi pencampuradukan antara keamanan dengan pertahanan," katanya. Padahal, tegas Neta, keduanya adalah dua hal berbeda. Keamanan sarat dengan tindakan preventif sedangkan pertahanan sarat dengan tindakan represif yang menafikan KUHP.
"Sebab RUU Kamnas bertentangan dengan tiga ketentuan hukum yakni, pasal 30 UUD 45 dan Tap VI MPR tahun 2000," kata Ketua Presidium IPW Neta Saputra Pane, Minggu (11/3) di Jakarta.
Dijelaskan, prosesnya juga bertentangan dengan pasal 18 UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut Neta, yang berbahaya dari RUU Kamnas adalah RUU ini melihat keamanan dengan kacamata pertahanan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mengajak segenap komponen masyarakat agar menolak Rancangan Undang-undang tentang Keamanan Nasional (RUU
BERITA TERKAIT
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG