IPW Ajak Tolak RUU Kamnas
Minggu, 11 Maret 2012 – 19:05 WIB
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mengajak segenap komponen masyarakat agar menolak Rancangan Undang-undang tentang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Alasannya, ada ketentuan di RUU yang menabrak konstitusi. "Sehingga terjadi pencampuradukan antara keamanan dengan pertahanan," katanya. Padahal, tegas Neta, keduanya adalah dua hal berbeda. Keamanan sarat dengan tindakan preventif sedangkan pertahanan sarat dengan tindakan represif yang menafikan KUHP.
"Sebab RUU Kamnas bertentangan dengan tiga ketentuan hukum yakni, pasal 30 UUD 45 dan Tap VI MPR tahun 2000," kata Ketua Presidium IPW Neta Saputra Pane, Minggu (11/3) di Jakarta.
Dijelaskan, prosesnya juga bertentangan dengan pasal 18 UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut Neta, yang berbahaya dari RUU Kamnas adalah RUU ini melihat keamanan dengan kacamata pertahanan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mengajak segenap komponen masyarakat agar menolak Rancangan Undang-undang tentang Keamanan Nasional (RUU
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong