IPW Ajak Tolak RUU Kamnas

IPW Ajak Tolak RUU Kamnas
IPW Ajak Tolak RUU Kamnas
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mengajak segenap komponen masyarakat agar menolak Rancangan Undang-undang tentang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Alasannya, ada ketentuan di RUU yang menabrak konstitusi.

"Sebab RUU Kamnas bertentangan dengan tiga ketentuan hukum yakni, pasal 30 UUD 45 dan Tap VI MPR tahun 2000," kata Ketua Presidium IPW Neta Saputra Pane, Minggu (11/3) di Jakarta.

Dijelaskan, prosesnya juga bertentangan dengan pasal 18 UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut Neta, yang berbahaya dari RUU Kamnas adalah RUU ini melihat keamanan dengan kacamata pertahanan.

"Sehingga terjadi pencampuradukan antara keamanan dengan pertahanan," katanya. Padahal, tegas Neta, keduanya adalah dua hal berbeda. Keamanan sarat dengan tindakan preventif sedangkan pertahanan sarat dengan tindakan represif yang menafikan KUHP.

JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mengajak segenap komponen masyarakat agar menolak Rancangan Undang-undang tentang Keamanan Nasional (RUU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News