IPW: AKBP Apriyanto Harus Ditahan
Senin, 27 Februari 2012 – 23:23 WIB
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, mendesak Polda Sumut untuk menahan mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Narkoba Polda Sumut (Poldasu) AKBP Apriyanto Basuki Rahmat yang diduga terlibat dalam kasus narkoba pil happy five. Penahanan, lanjut Neta, sekaligus untuk menutup peluang tarik-ulur penanganan kasus ini. Jika sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, maka peluang statusnya "dimainkan" balik lagi menjadi saksi, akan sulit.
Neta mengatakan, jika tidak segera ditahan maka Apriyanto berpotensi menghilangkan barang bukti. "Kita mendesak agar dia segera ditahan. Aneh kalau tidak ditahan. Kita khawatir dia menghilangkan barang bukti, apalagi dia polisi," ujar Neta kepada JPNN, Senin (27/2).
Menurut Neta, kepolisian di Sumut telah bertindak tidak adil. Jika warga biasa yang tertangkap menggunakan narkoba, langsung ditahan. "Meski hanya nol koma sekian gram, ditahan. Kalau pelakunya polisi lantas dilindungi, ini akan jadi preseden buruk, oknum-oknum polisi yang lain tak takut menggunakan narkoba," kata Neta.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, mendesak Polda Sumut untuk menahan mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Narkoba
BERITA TERKAIT
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar
- Bandingkan Jumlah Honorer Lulus & Calon PPPK Paruh Waktu, Jauh Banget
- DPRD DKI Minta Pengamanan Objek Vital PAM Jaya Ditingkatkan