IPW: AKBP Apriyanto Harus Ditahan

IPW: AKBP Apriyanto Harus Ditahan
IPW: AKBP Apriyanto Harus Ditahan
Jika penanganan perkara ini tidak cepat dan polisi tidak profesional bekerja berdasarkan alat bukti, maka bisa muncul isu-isu tak sedap, misal tudingan ada persaingan tidak sehat di tubuh polisi sendiri. "Tapi jika profesional, bukti yang bicara, dugaan seperti itu akan terbantahkan," cetusnya.

Seperti diketahui, sebelum  hasil tes urine keluar Dir Narkoba Poldasu Kombes Pol  Andjar Dewanto telah menyatakan satatus Apriyanto sudah tersangka atas kasus narkoba. Namun, saat dikonfirmasi ulang, Andjar maupun Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru  Prakoso selalu menyatakan kalau AKBP Apriyanto masih sebagai saksi.

Menariknya, dari informasi  yang didapat Sumut Pos (grup JPNN), pernyataan status AKBP Apriyanto yang dikatakannya sebagai saksi, berbeda dengan surat permohonan tes urine. Sesuai dengan nomor Surat permohonan Tes Urine Bernomor Pol/161/II/2012/ Ditnarkoba yang ditandatangani Andjar, tertulis dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium (Kalabfor) Polri Cabang Medan kalau AKBP Apriyanto sebagai tersangka.

Seperti diberitakan, AKBP Apriyanto diduga telah melakukan tindak pidana memiliki psykotropika jenis pil happy five pada hari Minggu tanggal 12 Februari sekira pukul O3.00 WIB di Jalan Merak Jingga, Medan. (sam/jpnn)

JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, mendesak Polda Sumut untuk menahan mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Narkoba


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News