IPW: Cabut Penurunan Standar Nilai Masuk Polri

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Police Watch menyesalkan penurunan standar nilai masuk menjadi anggota Polri. Baik itu untuk masuk akademi kepolisian maupun bintara. "Karena akan menurunkan kualitas Polri ke depan," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Minggu (25/5).
Dijelaskan Neta, pada 2014 ini Polri menurunkan standar nilai untuk masuk polisi. Untuk Akpol dari 7,25 menjadi 6,5.
Untuk Bintara, dari 6,5 menjadi 6 atau di bawah rata-rata standar nasional, yakni 6,12. Bahkan, untuk Papua, Maluku, dan NTT standar nilai masuk bintara polisi hanya 5,8.
"Untuk masuk Polwan (Polisi Wanita) standar tinggi badan juga diturunkan dari 1,6 meter menjadi 1,5 meter," katanya.
Ia menyatakan di internal Polri, penurunan ini juga menimbulkan pro kontra. Dikhawatirkan penurunan nilai ini sebagai kesengajaan untuk menjaring anak pejabat agar bisa lolos masuk Akpol.
Sebab beberapa waktu lalu, Polri juga pernah menurunkan standar tinggi badan untuk masuk Akpol. "Sehingga sejumlah anak pejabat bisa lolos masuk Akpol," tegasnya.
Menurut Neta, elit-elit Polri beralasan penurunan standar nilai masuk Akpol ini karena pemerintah juga menurunkan standar hasil Ujian Nasional, dari 6,35 menjadi 6,12, dengan standar tertinggi 9,7. Sehingga jika standar nilai tetap dipertahankan 7,25, elit Polri khawatir hanya sedikit lulusan SLTA yang berminat mendaftar ke Akpol.
"Alasan ini sangat aneh dan sangat tidak sesuai dengan fakta di lapangan," kata penulis buku "Jangan Bosan Mengkritik Polisi" ini.
JAKARTA - Indonesia Police Watch menyesalkan penurunan standar nilai masuk menjadi anggota Polri. Baik itu untuk masuk akademi kepolisian maupun
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan