IPW: Copot Pejabat Kepolisian di NTB
Selasa, 27 Desember 2011 – 11:37 WIB
"Hal ini jelas melanggar Pasal 50 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 mengenai kawasan hutan dengan sanksi minimal 10 tahun penjara," tegasnya.
IPW mendesak Kapolri agar memerintahkan pemeriksaan intensif kepada Kapolres, Kapolda, dan Bupati Bima. "Sebab kedua pejabat polisi tersebut sudah membiarkan kepolisian di Bima menjadi beking keamanan perusahaan, mengabaikan kepentingan masyarakat luas, membiarkan pelanggaran hukum, dan perusakan hutan," pungkasnya.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan, reformasi Polri terindikasi gagal. Hal itu ditandai dengan maraknya tindakan polri terkait serangkaian kekerasan terhadap rakyat kecil, petani ataupun mahasiswa yang dilakukan oleh Polri.
“Terbunuhnya beberapa petani dan aktivis mahasiswa adalah indikasi gagalnya reformasi polri dengan paradigma baru mereka," kata politisi PDIP, Eva Kusuma Sundari, Senin (26/12).
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mendesak Kapolri segera mencopot Kapolres Bima dan Kapolda NTB. Pejabat kepolisian
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis