IPW dan TDPI Laporkan Kasus Sunat Honor Hakim Agung ke KPK

IPW dan TDPI Laporkan Kasus Sunat Honor Hakim Agung ke KPK
Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan kasus dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Penanganan Perkara (HPP) Hakim Agung (MA) dan atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI dalam Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp97 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10). Foto: Source for jpnn

Selanjutnya pada hari yang sama, BSI secara otomatis memotong dana HPP sebesar 25,95 persen dari rekening hakim agung (diluar pemotongan untuk supervisor sebesar 7 persen dan 4 persen bagi tim pendukung administrasi yudisial), yang awalnya dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan/atau lisan dari Hakim Agung, dan dikumpulkan di rekening penampungan yang dikelola oleh AS.

Patut diduga adanya pengumpulan uang dari potongan dana HPP yang diduga digunakan oleh oknum Pimpinan Mahkamah Agung RI, dengan dalih untuk tim pendukung teknis yudisial, yang kemudian diduga ternyata dipakai untuk kepentingan pribadi, yang merugikan Hakim Agung yang berhak.

Kontruksi, menurut Petrus Selestinus, pidana korupsi HPP serupa dan sebangun dengan dugaan perkara korupsi pemotongan dana hasil insentif pajak untuk pegawai Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, yang telah menyebabkan Kepala Dinas BPPD Aris Suryono dituntut JPU selama tujuh tahun dan enam bulan penjara di PN Tipikor Sidoarjo (9/9).

Dan dugaan korupsi terdakwa Subhi, mantan Kepala BPPRD Kota Jambi yang telah divonis hakim empat tahun lima bulan di Pengadilan Tipikor Jambi pada 20 Junuari 2022, lantaran dengan kekuasaannya melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak tahun 2017 hingga 2019.

“Judicial corruption yang terjadi bukan lantaran kebutuhan melainkan dikualifikasi corruption by greed atau korupsi karena keserakahan, sehingga KPK harus segera mengusut kasus ini," kata Petrus Selestinus. (tan/jpnn)


Patut diduga adanya pengumpulan uang dari potongan dana HPP yang diduga digunakan oleh oknum.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News