IPW Desak BAP Kasus La Nyalla Dilimpahkan ke Kejaksaan
jpnn.com - JAKARTA- Polda Sulawesi Selatan didesak segera melimpahkan BAP kasus yang melibatkan Wakil Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti ke kejaksaan. Dengan begitu, kasus tersebut bisa segera diadili.
Hal itu diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane dalam rilis yang diterima RMOL (JPNN Group), Minggu (29/3). Di Polda Sulsel, La Nyalla terkena dua kasus. Yakni, pencemaran nama baik Kadir Halid dan penganiayaan Ryan Latif.
"Dari penelusuran IPW ke Polda Sulsel, proses BAP kasus pencemaran nama baik yang dilakukan La Nyalla pada Maret 2014 sudah tuntas dan Wakil Ketua Umum PSSI itu sudah dijadikan tersangka sejak Nopember 2014 lalu," kata Neta.
Sayangnya, hingga kini BAP itu belum dilimpahkan Polda Sulsel ke kejaksaan. Neta mendesak Polda Sulsel segera melimpahkan BAP itu agar ada kepastian hukum terkait kasus tersebut.
"Pihak Polda Sulsel kepada IPW mengatakan, mereka tidak takut kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum. Wong Ketua KPK Abraham Samad saja mereka periksa dan dijadikan tersangka," tambah Neta.
IPW juga berharap, dua kasus yang membelit La Nyalla di Polda Sulses segera dituntaskan. "Tidak ada orang kuat yang kebal hukum dan jika seseorang melakukan pelanggaran hukum harus diproses ke pengadilan, termasuk Wakil Ketua Umum PSSI La Nyalla M Mattalitti," tegas Neta. (wid/jos/jpnn)
JAKARTA- Polda Sulawesi Selatan didesak segera melimpahkan BAP kasus yang melibatkan Wakil Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti ke kejaksaan. Dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Natal Penuh Kasih dan Sukacita: KKR Natal GBI HMJ Kota Wisata Cibubur Berlangsung Meriah
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri