IPW Desak Kapolri Copot Eks Dirtipidum Bareskrim Polri yang Kini Jadi Kapolda

IPW Desak Kapolri Copot Eks Dirtipidum Bareskrim Polri yang Kini Jadi Kapolda
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Tangkapan layar Antara Video

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen ARD sebagai Kapolda Kalsel.

IPW mendesak Irjen ARD dicopot karena sengkarut permasalahan yang melilit mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri tersebut.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa mengatakan ARD menyalahgunakan wewenang setelah menjabat Kapolda Kalsel.

Ia menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) membawa nama Dirtipidum Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan surat dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018.

Tindakan menandatangani surat itu menjadikan ARD secara de jure merangkap dua jabatan: Dirtipidum Bareskrim Polri sekaligus jabatan yang kini ia dapuk sebagai Kapolda Kalsel.

"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen ARD atas dasar ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).

Sugeng mengungkapkan warkat yang ditandatangani ARD itu ada dalam surat Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Umum nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Surat itu berisi tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.

Tembusan surat itu ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jampidum Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, H. Abdul Halim (Pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka).

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen ARD sebagai Kapolda Kalsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News