IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Sumsel, Lantas Singgung Idham Azis
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.
Hal itu berkaitan dengan tidak cairnya uang sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio.
Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Irjen Eko Indra memang telah meminta maaf kepada publik, khususnya warga Sumsel. Namun, proses hukum di internal Polri tetap harus berjalan.
“Apabila Kapolri tidak menetapkan sanksi pada Kapolda Sumsel maka bisa dikatakan Kapolri telah melakukan praktik impunitas,” kata Sugeng dalam siaran persnya, Sabtu (14/8).
Menurut Sugeng, Kapolri melakukan pembiaran terhadap Kapolda Sumsel yang sudah secara jelas dan tegas telah mengakui kesalahannya "tertipu" dalam sumbangan Rp 2 triliun melalui pernyataan pers karena dirinya tidak hati-hati.
“IPW menilai pengakuan dosa dari Kapolda Sumsel bukanlah alasan pemaaf bagi bebasnya tanggung jawab sebagai insan Bhayangkara yang tidak menjunjung tinggi kode etik profesi Polri (KEPP),” tegas Sugeng.
Sugeng khawatir apabila kapolri tidak menuntaskan kasus yang menimpa Kapolda Sumsel, dengan cara terus mempertahankan jabatan kapolda dipegang oleh Irjen Eko Indra Heri, ini akan menimbulkan kecemburuan di lapisan bawah Polri.
“Sebab, kapolri melakukan diskriminasi dengan melindungi anak buahnya yang telah melanggar KEPP dan UU Polri,” tegas dia.
IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, sebab jenderal bintang dua itu telah dianggap melanggar kode etik.
- Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi terkait Kebijakan Impor Gula
- IPW: Presiden Prabowo yang Menentukan Posisi Wakapolri
- Ipda Rudy Soik Dipecat setelah Ungkap Mafia BBM, IPW Sentil Kapolri
- Kapolri Sematkan Bintang Bhayangkara Utama ke Panglima dan 3 Kepala Staf TNI
- Penuntasan Kasus Pesawat MA60 Bisa Jadi Kado Jaksa Agung untuk Indonesia
- Polri Diminta Cari Dalang Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang