IPW Desak Menkopolhukam Larang Brimob Berseragam Loreng Militer
jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras penggunaan seragam loreng bagi jajaran Brimob.
Menurut Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, penggunaan seragam loreng, meski di lokasi terbatas, menggambarkan sebuah kemunduran dari semangat polisi sipil yang profesional menjadi polisi yang militeristik yang mengedepankan sikap represif.
Untuk itu, kata dia, Menko Polhukam dan Menteri Pertahanan harus segera melarang Brimob menggunakan seragam loreng militer.
"IPW menilai, meski reformasi sudah berjalan 15 tahun, jajaran Polri masih terlalu asyik dengan atribut dan hal-hal bernuansa militer. Seperti tanda kepangkatan jenderal, komisaris jenderal, inspektur jenderal, dan brigadir jenderal adalah gambaran masih bangganya Polri menggunakan atribut militer," kata Neta dalam keterangan pers pada wartawan, Minggu (16/11).
Menurutnya, hal inilah yang membuat Polri sulit berubah menjadi polisi sipil yang profesional. Jika jajaran Polri selalu asyik dengan atribut dan semangat militeristik, lanjut Neta, bukan mustahil posisi Polri direposisi kembali di bawah militer atau TNI, seperti di era Orde Baru.
Neta mengatakan tampilnya Brimob menggunakan seragam loreng akan membuat kerancuan identitas Polri dan TNI. Terutama di kalangan pedesaan. Jika terjadi konflik atau ada oknum aparat berbuat negatif, masyarakat akan sulit membedakan, apakah oknum tersebut Brimob atau militer.
"Penggunaan seragam loreng pada Brimob hanya akan merugikan korps militer, khususnya TNI Angkatan Darat. Sebab Brimob bukanlah aparat militer. Loreng adalah identik dengan seragam korps militer," tandas Neta. (flo/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras penggunaan seragam loreng bagi jajaran Brimob. Menurut Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, penggunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif